FAKTA JURIDIS

Ketika Kapolri menyampaikan konferensi pers perihal penyerbuan sarang "teroris" di Temanggung dan Bekasi Sabtu sore/malam, 8 Agustus 2009, melalui televisi saya mendengar beberapa kali beliau menyebutkan kata "fakta juridis".

Sesungguhnya sebuah pengungkapan kasus atau persitiwa hukum baru dapat disebut sebagai "fakta juridis" jika telah teruji melalui proses pengadilan dengan melibatkan para pihak yang saling berbeda kepentingan dan/atau berbeda pendapat.

Dalam proses pemeriksaan di pengadilan semua pihak, terutama hakim (dan juri, jika di negara anglo saxon) mengacu pada asas "audi et alteram partem", yang maknanya "dengarlah juga pihak lainnya".

Bagaimana kita merespon, menyikapi atau menilai pernyataan Kapolri tersebut?. Secara detail mungkin kita memerlukan waktu beberapa hari lagi agar dapat memberikan pendapat atau penilaian yang lebih akurat.

Akan tetapi, saya merasa perlu segera menyampaikan pendapat saya ini, karena bukan hanya Kapolri yang juga "cepat" memberikan pernyataan, melainkan presiden SBY - sekali lagi - cepat sekali menyampaikan pernyataannya.

Tanpa mengurangi penghargaan kepada semua anggota Densus 88 dan POLRI serta siapapun yang telah membantu secara TULUS dan SERIUS memberantas terorisme di negeri ini, saya mencermati adanya fakta-fakta yang justru menyulitkan, bahkan menghalangi munculnya fakta juridis" berkaitan dengan peristiwa Temanggung, Bekasi, Batu Malang, bahkan JW Marriot-Ritz Carlton, Kedubes Australia dan JW Marriot I. Dalam peristiwa Bom Bali I, para pelakunya tertangkap hidup-hidup dan diadili melalui proses pengadilan yang terbuka, yang bahkan telah memalui proses penolakan grasi.

Berkaitan dengan peristiwa tersebut aparat hukum berhasil mengungkapkan hampir semua aspek yang berkaitan, dari motif, idelogi, jaringan, pendanaan, cara kerja, latar belakang keluarga, lingkungan, proses keterlibatan para pihak, sampai pada masalah tehnis. Fakta juridis yang mendasari pertimbangan juridis dan vonis hakim dalam perkara Bom Bali I sangat jelas dan lengkap, sehingga pengungkapan kasus secara tuntas itu mendapat pujian dunia internasional.

Berbeda dengan pelaku Bom Bali I yang telah dieksekusi hukuman mati setelah para pelakunya di"perkenalkan" secara utuh sebagai sosok manusia kepada publik, tokoh-tokoh yang "diduga" menjadi otak atau pemimpin teroris dalam peristiwa Bom JW Marriot I, Kedubes Australia dan JW Marriot II, yaitu Dr. Azahari dan Nurdin M. Top tidak pernah "berkomunikasi" dengan publik, karena mereka hanya "diperkenalkan" kepada masyarakat dalam bentuk foto dan cerita, tak berbeda dengan tokoh-tokoh komik atau film animasi.

Akibatnya, jika benar (diberitakan) Azahari dan Nurdin M. Top telah tertembak mati, tak akan pernah terungkap apakah benar mereka otak, atau sekedar leher, bahkan tangan terorisme selama ini?. Apa latar belakang ideologi dan motifasi mereka, yang bukan hanya berdasarkan keterangan pengamat atau mantan anggota Jemaah Islamiah, misalnya.

Bagaimana dan kemana saja jaringan mereka?. Jalur dan proses pendanaan serta kaderisasi, termasuk pola pergerakan dan juga persembunyian mereka, dan lain-lainnya, bagaimana dapat menjadi fakta juridis?.

Jika benar ada pengakuan seorang Terdakwa di pengadilan, maka pengakuan itu hanya berlaku dan mengikat dirinya sendiri, kecuali si X (yang mungkin jadi Terdakwa dalam kasusnya sendiri) memberi Keterangan selaku Saksi dalam Persidangan Nurdin M. Top dan/atau DR. Azahari selaku Terdakwa (yang tidak mungkin terjadi, jika keduanya sudah tewas). Jika benar ada proses persidangan yang memeriksa terdakwa dan saksi-saksi yang semuanya disebutkan sebagai "kelompok" atau "jaringan" DR. Azahari dan/atau Nurdin M. Top, maka keterangan para saksi itu hanya berlaku bagi Terdakwa yang di pengadilan, tidak berlaku bagi "terdakwa" di kuburan.

Indikator yang paling menjelaskan adanya "kelompok" atau "jaringan" Nurdin M. Top dan/atau DR. Azahari adalah jika ternyata para anggota "kelompok/jaringan" Dr. A dan NMT tersebut dihukum mati, seumur hidup atau setidaknya 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Perpu No. 1/2002 Hukuman "ringan", apalagi jika benar mantan terpidana dalam kasus pemboman sebelumnya kembali menjadi tersangka dalam "dugaan" kasus teror/pemboman berikutnya, justru semakin mengecilkan kemungkinan bahwa mereka yang dihukum itu benar-benar teroris dari "kelompok Azahari-NMT" . Jika ditangkapnya, diadilinya dan dieksekusinya Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas mampu meyakinkan seluruh dunia tentang keseriusan dan ke-akurat-an pengungkapan kasus serta pemberantasan terorisme di Indonesia - sehingga mampu mengembalikan kepercayaan dunia atas kepastian hukum, jaminan keamanan dan ivestasi di negeri ini - bagaimana kita bisa memberikan keyakinan yang sama dengan pernyataan "telah tewasnya gembong teroris Dr. A dan NMT" kepada dunia?.

Apalagi jika benar salah satu acuan untuk menetapkan identitas jenazah dari rumah di Temanggung adalah kesamaan DNA dengan "anak Indonesia" yang sebelumnya sudah diberi identitas "anak Nurdin M. Top"?

Itu sama halnya dengan mengatakan bahwa telur ayam dan ayam yang dites "DNA"nya adalah Bebek!.

Banyak sekali pertanyaan yang perlu dijawab secara cerdas, misalnya mengapa baik Dr. Azahari maupun Nurdin M. Top diserang setelah "berlindung" di dalam rumah?. Mengapa mereka tidak ditangkap hidup-hidup seperti halnya menangkap "anak buah" mereka?.

Apa bedanya "membiarkan" mereka bunuh diri - karena putus asa tidak bisa lolos dari kepungan dan tidak mau menyerah - dengan membunuh mereka?.

Seharusnya pada penanganan kasus Temanggung "belajar" dari pengalaman kasus Batu, jika NMT ditunggu keluar rumah tidak keluar rumah karena tau ada yang menunggu, maka ada 3 alternatif bagi NMT, bunuh diri, keluar untuk membiarkan dirinya ditembak atau kelaparan (karena alternatif "menyerah" telah dikesampingkan) , itupun kemungkinan "bunuh diri" nya harus "bermanfaat" , yaitu menelan korban lain, seperti halnya bunuh dirinya para "martir" di Bali, Kuningan dan Mega Kuningan. POLRI harus mampu menjelaskan bahwa tidak ada alternatif yang lebih baik dari pada menyerbu dan menembak "tersangka" yang berada di dalam rumah tersebut, mengingat rumah yang dikepung tersebut berada di tengah sawah dan jauh dari pemukiman.

Jika penjelasannya hanya "dari pada bunuh diri lebih baik dibunuh", jelas pokrol bambu, karena dampak bunuh diri atau dibunuh sama saja, melemahkan bahkan menghilangkan "fakta juridis" yang dibutuhkan, antara lain : ujud nyata dari sosok manusia yang selama ini dipublikasikan sebagai gembong teroris, latar belakang atau motivasi yang sesungguhnya berdasarkan keterangan ybs dan berbagai pengakuan lain yang dapat di cek-silang dengan fakta juridis lainnya.

Dengan tidak pernah dibuktikan atau ditampilkannya hidup-hidup sosok Dr. Azahari dan/atau Nurdin M. Top - seperti halnya Amrozi cs - maka semua "ketidak jelasan" di atas sulit untuk dapat dikategorikan sebagai "fakta juridis", sekalipun misalnya diperoleh kesamaan DNA jenazah dengan anggota keluarga" dari Malaysia - yang dibenarkan dengan dokumen resmi pemerintah Malaysia - mengingat sumber informasi dan/atau pembuktian tidak dapat memberi keterangan apapun tentang keterlibatan dirinya dengan berbagai peristiwa pemboman di tanah air, karena sudah dinyatakan tewas.

Satu-satunya "pembuktian" hanyalah pernyataan resmi pemerintah/POLRI bahwa benar yang tewas itu Nurdin M. Top, dan ia terlibat dimana-mana (sekalipun kenyataannya nama dan fotonya yang "digendong kemana-mana" ), titik.

Padahal, banyak sekali kasus/perkara yang terdakwanya divonis bebas, sekalipun pihak Kepolisian/penyidik sangat yakin tersangka yang dimaksud bersalah.

Begitu pentingnya pengungkapan "fakta juridis" ini, karena negara kita sejak awal reformasi menjadi ajang perebutan kekuasaan yang berlatar belakang ideologi - yang pada era orde baru tidak diberi peluang sedikitpun - sehingga sulit untuk membuktikan "secara juridis" bahwa pemboman dan terorisme di negeri Bhineka Tunggal Ika ini TIDAK berlatar belakang "pandangan atau pemahaman ideologi (agama) tertentu". Sebaliknya, permisifisme da/atau pembiaran, bahkan "dukungan" sebagaian masyarakat kepada para pelaku kekerasan dan terorisme menunjukkan bahwa pemerintah tidak pernah serius menangani ancaman terhadap nilai-nilai Pancasila ini, karena seharusnya penerapan Pasal 13 Perpu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diterapkan kepada semua pihak yang membantu atau menyembunyikan informasi, termasuk misalnya menikahi atau menjadi mertua pelaku Terorisme.

(Sekalipun sesungguhnya Perpu tersebut harus disempurnakan, karena materinya banyak yang kurang tegas atau "lemah", sehingga semua orang yang terkait dengan mudah menyangkal "tidak tau si X itu pelaku terorisme" dan lain sebagainya).

Demikian pula keseriusan pemerintah seharusnya ditunjukkan dengan melarang paham, ajaran atau aliran yang memperbolehkan pembunuhan, perusakan, kekerasan atau penganiayaan dengan alasan apapun, apalagi dengan membawa agama atau mengatas-namakan Tuhan. Ironisnya, pemerintah "berani" melarang aliran Ahmadiyah, yang sudah hidup turun temurun selama hampir satu abad di negeri ini berdampingan dengan aliran ataupun agama lain tanpa melakukan kekerasaan, tapi sebaliknya tidak melarang aliran yang membenarkan kekerasan dan perusakan.

Inilah sesungguhnya cikal bakal virus "kekejaman" dan "kebengisan" anak bangsa terhadap sesamanya, karena payung hukum dan kekuasaan negara justru melindungi anarkisme, bukannya menghalangi, mencegah dan menghukum berat kedzaliman.

Sejak Bom Bali I seharusnya cukup waktu bagi pemerintah, siapapun yang berkuasa untuk belajar dari kekeliruan dan/atau kelemahan sebelumnya, bahwa para pelaku kekerasan, anarkisme, pemboman atau terorisme adalah penganut aliran, paham atau ajaran yang sama, dari beberapa "perguruan" atau "guru" yang itu-itu saja. Mengapa "perguruan" tersebut tidak ditutup? Atau "guru"nya ditangkap/diadili? Apa sulitnya memasukkan seorang atau beberapa anggota intelejen ke perguruan-perguruan tersebut secara diam-diam untuk sekedar mengetahui "extra kurikuler" mereka?

Seharusnya juga, seperti halnya keseriusan pemerintah menangani virus Flu Burung dan Flu Babi, maka semua komunitas, kelompok atau individu yang "bersinggungan" dengan para pelaku, buronan atau "tokoh-tokoh" dan guru-guru penganjur kekerasan/terorisme dikarantina dan di"bersih"kan, termasuk misalnya murid-murid SMP yang "guru agamanya" terlibat kasus pemboman. Jika benar pelaku bom bunuh diri di Mega Kuningan berusia belasan tahun, hal tersebut membuktikan bahwa "Virus Kebengisan" sama bahayanya dengan virus Flu Babi atau Flu Burung, karena telah menjangkiti para remaja merah putih.

Disamping itu, seharusnya pemerintah JUJUR dan TULUS untuk mengakui fenomena terorisme dan/atau pemboman di Indonesia ini sifatnya sangat IDEOLOGIS dan tidak bersifat domestik, sehingga mengkait-kaitkan latar belakang, motivasi dan tujuan terorisme dengan Pilpres apalagi pribadi SBY itu sangat tidak logis, bahkan absurd. Berbagai pernyataan dari pihak-pihak yang "sepaham" dengan pelaku kekerasan, analisa pengamat dan juga pernyataan dari para pelaku yang tertangkap ataupun pernyataan tokoh "Nurdin M. Top bertopeng" jelas-jelas dan tegas-tegas mengakui bahwa semua sasaran pemboman dan/atau terorisme adalah SIMBOL-SIMBOL KEKUASAAN ASING, terutama Amerika Serikat.

Dengan demikian, seandainyapun benar SBY menjadi salah satu "target", maka kapasitas SBY - menurut para pelaku teror/pemboman - adalah Representasi Asing/Amerika, yang dalam bahasa sarkasnya "antek asing/amerika" dan dalam bahasa politisnya "pengikut Neolib", bukan dalam kapasitas selaku Presiden, apalagi Calon Presiden. Indikasinya "mudah" terlihat, misalnya bom di Kedubes Australia terjadi tepat pada hari ulang tahun SBY, 9 September 2004 dan setelah diketahui SBY memenangi pilpres.

Tentu sangat "kekakanak-kanakan" jika menyimpulkan pemilihan hari Ultah SBY itu untuk menyerang pribadi SBY atau simbol kepresidenan (yang saat itu masih dijabat Megawati). Demikian pula bom di Mega Kuningan bulan lalu, juga setelah SBY "dianggap" memenangi kembali pilpres 2009. Mengapa harus (dan masih saja) TIDAK JUJUR untuk mengakui bahwa bom-bom itu dimaksudkan untuk menyerang simbol asing di negeri ini? Sebagaimana halnya tindakan mengubur diri sampai batas leher yang dilakukan oleh WNI yang memprotes derasnya "internvensi asing" di negara kita, termasuk dugaan terlibatnya intelejen atau lembaga asing di dalam proses perhitungan suara pemilu?

Apabila kita mencermati semua aspek dari berbagai gejala dan fenomena yang terjadi, berkaitan dengan terus menerusnya terjadi kekerasan, kebengisan, terorisme, pemboman di negeri nyiur melambai ini, apakah kita cukup puas dan menerima begitu saja bahwa pernyataan "sepihak" dari Kapolri didasari oleh "fakta juridis"?. Gunakan akal sehat dan hati nurani, lalu tanyakan kepada diri kita sendiri, apakah kita benar-benar telah merasa nyaman dan yakin bahwa negara kita akan bebas dari pemboman, kekerasan dan kebengisan, jika tidak ada kejujuran dan langkah "ideologis" untuk menentramkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia?. Terima kasih. LRF

Lihat juga: Getah Nurdin M. Top...

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)